resep kue

Senin, 02 Mei 2011

Makalah Hukum Persaingan Usaha


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem perekonomian masa kini yang mengglobal dan sangat terintegrasi memberikan peluang dan masalah bagi bangsa Indonesia. Secara umum, kekayaan sumber daya alam Indonesia dan dimensi pasarnya menjanjikan sejumlah keunggulan dalam persaingan global, investasi asing dan pasar ekspor. Namun “perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan internasional, baik perdagangan barang maupun jasa. Berbagai praktik untuk memenangkan persaingan sering dilakukan oleh para pelaku bisnis diberbagai negara di dunia termasuk dengan menggunakan praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat  (unfair trade practices)”.
 Terdapat adagium bahwa transaksi perdagangan termasuk perdagangan internasional harus dilakukan secara ‘fair’ diantara semua pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu jika suatu pihak ternyata tidak ‘fair’ maka pihak yang tidak ‘fair’ tersebut pantas menerima sanksi. Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan dapat memupuk budaya berbisnis yang sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha.”
 Salah satu tujuan diberlakukannya undang-undang Hukum Persaingan adalah untuk memastikan bahwa mekanisme pasar bekerja dengan baik dan konsumen menikmati hasil dari proses persaingan atau surplus konsumen.  Dalam UU No. 5/1999 diatur mengenai larangan perjanjian, kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Salah satu kegiatan yang dilarang adalah penguasaan pasar sebagaimana diatur oleh Pasal 19. Perlu dipahami bahwa tujuan dari setiap pelaku usaha yang rasional adalah untuk dapat mengembangkan usahanya semaksimal mungkin atau menjadi yang terbaik di bidang usahanya. Idealnya tujuan ini akan mendorong setiap pelaku usaha berupaya meningkatkan kinerja dan daya saingnya melalui inovasi dan efisiensi sehingga lebih unggul dari pesaingya. Apabila berhasil, sebagai konsekuensi logisnya adalah pelaku usaha tersebut akan memperoleh kedudukan yang kuat (posisi dominan), dan atau memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan di pasar bersangkutan. Dengan keunggulan relatif ini, pelaku usaha mampu untuk menguasai pasar bersangkutan atau dapat mempertahankan kedudukannya yang kuat di pasar bersangkutan.
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidak jujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.
Jika ditinjau dari UU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tindakan pelaku usaha dalam melakukan praktek penguasaan pasar tersebut akan sangat merugikan tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi pelaku usaha yang lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pasar yang sama. Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 19  UU  larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tentang penguasaan pasar, pelaku usaha dilarang untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama [elaku usaha lain, yang dapat menagkibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Sehingga berdasarkan pada permasalahan yang telah diuraikan diatas maka penulis merasa tertarik untuk menganalisis mengenai permasalahan hukum melalui sebuah karya tulis dengan judul : “PRAKTEK PENGUASAAN PASAR ( MARKET POWER) TERHADAP HAK SIAR EKSKLUSIF SIARAN LIGA INGGRIS OLEH ASTRO TV “.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang permasalahan diatas, maka penulis memberikan batasan-batasan pada permasalahan tersebut, sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah  penegakan hak siar eksklusif  dalam Neighboring Rights bagi pihak Astro TV jika ditinjau dari sisi Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ?
2.      Upaya hukum apa yang dapat dilakukan  oleh konsumen pelanggan Astro TV yang merasa dirugikan akibat praktek penguasaan pasar oleh pihak Astro TV?
 

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Implementasi Penegakan Hak Siar Eksklusif  Dalam Neighboring Rights Bagi Pihak Astro TV Jika Ditinjau Dari Sisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Dari sudut pandang ekonomi, kegiatan penguasaan pasar (market control) diartikan sebagai kemampuan pelaku usaha, dalam mempengaruhi pembentukan harga, atau kuantitas produksi atau aspek lainnya dalam sebuah pasar. Aspek lainnya tersebut dapat berupa, namun tidak terbatas pada pemasaran, pembelian, distribusi, penggunaan, atau akses atas barang atau jasa tertentu di pasar bersangkutan. “ Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri oleh satu pelaku usaha atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya, dan dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sekaligus.”[3]
  Kegiatan penguasaan pasar sangat erat kaitannya dengan pemilikan posisi dominan dan kekuatan pasar yang signifikan di pasar bersangkutan. Penguasaan pasar akan sulit dicapai apabila pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, tidak memiliki kedudukan yang kuat di pasar bersangkutan. Sebagai ilustrasi, sulit untuk dibayangkan pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, yang mempunyai pangsa pasar hanya 10% dapat mempengaruhi pembentukan harga, atau produksi atau aspek lainnya dipasar bersangkutan. Namun di sisi lain, satu pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar 50% di dalam pasar duopoly (hanya ada dua penjual), juga belum tentu secara individual mampu menguasai pasar bersangkutan”.[4]
 Penguasaan pasar juga akan sulit direalisasikan apabila pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, tidak memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan di pasar bersangkutan. Sebagai ilustrasi, didalam pasar persaingan sempurna, pelaku usaha secara individual tidak mampu untuk mempengaruhi pembentukan harga, sehingga hanya mengikuti harga yang terbentuk di pasar (price maker), sementara di pasar monopoli pelaku usaha punya pengaruh yang kuat atas pembentukan harga, sehingga menjadi penentu tunggal harga yang terjadi di pasar bersangkutan (price maker). Ini berarti di dalam struktur pasar persaingan sempurna pelaku usaha secara individual tidak punya kemampuan menguasai pasar bersangkutan, sedangkan di dalam struktur pasar monopoli, pelaku usaha punya kemampuan yang besar untuk menguasai pasar bersangkutan.
Dalam diskurus ilmu komunikasi terdapat dua aliran besar ekonomi politik media massa, yakni liberal dan kritikal. Liberal political ecomony lebih melihat perubahan sosial dan transformasi sejarah sebgai suatu doktrin dan seperangkat prinsip untuk mengorganisasi dan menangani ekonomi pasar, guna tercapainya suatu efisensi yang maksimum, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan individu. Sedangkan critical pollitical economy meliha relasi antara agensi dan struktur lebih dinamis. Dinamisasi ini melahirkan tiga aliran yang berkembang, yakni instumentalis, strukturalis, dan konstruktivis .
“Menurut Habermas pada awalnya media dibentuk dan menjadi bagian intgrasi dari public sphere, tetapi kemudian dikomersialkan menjadi komoditas (commodified) melalui distribusi secara massal dan menjual khalayak massa ke perusahaan periklanan sehingga media menjauh dari peran public sphere “. Civil society juga dapat diwujudkan dengan menggerakkan dinamika kehidupan publik yang berbasis nilai kultural. Ada dua cara, positif dan negatif, yang positif yakni membangun otonomi dan indpendensi institusi sosial. Dan yang kedua ialah dengan cara negatif, yaitu dominasi dan monopoli kekuasaan pasar harus dijauhkan dari kehidupan publik .[5]
1.      Kemudian mengenai status hukum tentang hak siar eksklusif dimasukkan ke dalam Nighboring Rights. Dalam terminologi lain Neighboring Rights dirumuskan juga sebgai Rights Related to,or “neighboring on” copy rights (hak yang ada kaitannya, yang ada hubungannya dengan atau “berdampingan dengan” hak cipta). Dalam Neighboring Rights terdapat 3 hak yaitu: The rights of performing artists in their performances (hak penampilan artis atas penampilannya)
2.      The rights producers of phonogroms in their phonogroms (hakl produser rekaman suara atas fiksasi suara atas karya rekaman suara tersebut)
3.      The rights of broadcasting organizations in their radio and television broadcsat (hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi)
Tidak ada perbedaan yang tajam antara hak cipta (copy rights) dengan neigboring rights. Sebuah karya pertunjukan atau karya seni lainnya yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, di dalamnya terdapat perlindungan hukum kedua hak ini. Copy rights berada di tangan pencipta atau produsernya, sedangkan neighboring rights dipegang oleh lembaga penyiaran yang mengumandangkan siaran tersebut.
Dalam pasal 49 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta secara rinci diuraikan tentang ruang lingkup atau cakupan Neighboring rights yang meliputi :[6]
1.      Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2.      Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
3.      Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Khusus dalam kaitannya dengan perlindungan neigboring rights dan televisi dapat menyiarkan hasil rekaman dengan membayar royalti kepada pemegang hak eksklusif. Pemegang hak eksklusif itu adalah lembaga penyiaran pertama atau untuk pertamakalinya menyiarkan acara tersebut. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh lembaga penyiaran tersebut itu adalah :
1.      Moral Rights, merupakan hak dari seorang performer untuk disebutkan namanya dalam kaitannya dengan pertunjukan mereka dan hak untuk menolak kerugian yang ditimbulkan akubat dari pertunjukan mereka.
2.      Exclusive Rights, dalam hal reproduksi, distribusi, rental dan rekaman suara secara on-line (on-line availability of sound recording) terhadap pertunjukan mereka.
3.      hak untuk memperoleh pembayaran yang wajar dari siaran dan komunikasi kepada khalayak dari penayangan ulang siaran mereka.
Pembayaran royalti adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ditegakkannya pengakuan atas hak cipta secara umum dan secara khusus penegakan hak atas neighboring rights di kalangan lembaga penyiaran. Hal ini juga tak lain adalah konsekuensi logis akibat berlakunya ketentuan TRIPs di Indonesia, lagi pula Indonesia adalah salah satu peserta penandatangan konvensi ROMA yang di dalamnya mengatur ketentuan tentang masalah neighboring rights ini .
“Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan yang dapat  membantu penegakan hak tersebut dapat dilihat dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 melarang kegiatan pelaku usaha yang bertujuan melakukan penguasaan pasar dengan cara menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat”.[7]
Pasal 19 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:[8]
a.       menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b.      menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c.       membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d.      melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Ruang lingkup larangan kegiatan yang diatur oleh Pasal 19 mencakup kegiatan yang dilakukan  secara sendiri oleh pelaku usaha maupun kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku usaha lain. Kegiatan-kegiatan di atas yang dapat mengarah pada terjadinya monopoli dan atau tidak sehat dapat terkena larangan ketentuan Pasal 19.
Dalam menginterpretasikan isi Pasal 19 dapat diuraikan dalam unsur-unsur sebagai berikut:[9]
1)      Unsur pelaku usaha
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, pelaku usaha adalah: Setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
2)      Unsur melakukan baik sendiri maupun bersama
Kegiatan yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha merupakan keputusan dan perbuatan independen tanpa bekerjasama dengan pelaku usaha yang lain. Kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam pasar bersangkutan yang sama dimana pelaku usaha mempunyai hubungan dalam kegiatan usaha bersama.
3)      Unsur pelaku usaha lain
Pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang melakukan satu atau beberapa kegiatan secara bersama-sama pada pasar bersangkutan. Pelaku usaha lain menurut penjelasan pasal 17 ayat 2 huruf b adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan.
4)      Unsur melakukan satu atau beberapa kegiatan
Satu atau beberapa kegiatan yang dilakukan dalam bentuk kegiatan secara terpisah ataupun beberapa kegiatan sekaligus yang ditujukan kepada seorang pelaku usaha.
5)      Unsur yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
6)      Unsur persaingan usaha tidak sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
7)      Unsur menolak
Menolak adalah ketika pelaku usaha tidak bersedia melakukan kegiatan usaha dengan pelaku usaha lainnya.
8)      Unsur menghalangi
Menghalangi adalah ketika pelaku usaha melakukan kegiatan yang menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain atau pelaku usaha pesaingnya untuk masuk kedalam suatu pasar bersangkutan yang sama.
9)      Unsur pelaku usaha tertentu
Pelaku usaha tertentu adalah pelaku usaha yang dirugikan oleh kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 huruf (a) dan(d).
10)  Unsur kegiatan usaha yang sama
Kegiatan usaha yang sama adalah kegiatan usaha yang sejenis dengan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
11)  Unsur pasar bersangkutan
Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka (10) Pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau distribusi dari barang dan jasa tersebut.
12)  Unsur konsumen
Menurut Pasal 1 angka (15): konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain .
13)  Unsur pelanggan
Pelanggan adalah pemakai atau pengguna dari barang dan atau jasa untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan pihak lainyang menggunakannya secara berkesinambungan, teratur, terus menerus baik melalui perjanjian tertulis atau tidak.
14)  Unsur pelaku usaha pesaing
Pelaku usaha pesaing adalah pelaku usaha yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama.
15)  Unsur hubungan usaha
Hubungan usaha adalah kegiatan ekonomi antar pelaku usaha dalam bentuk berbagai transaksi dan atau kerjasama.
16)  Unsur membatasi peredaran
Membatasi peredaran adalah kegiatan yang dilakukan pelaku usaha dengan tujuan untuk mengendalikan distribusi atau wilayah peredaran barang dan atau jasa.
17)  Unsur barang
Menurut pasal 1 angka (16) barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha .
18)  Unsur jasa
Menurut pasal 1 angka (17) jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
19)  Unsur melakukan praktek diskriminasi
Praktek diskriminasi merupakan tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh seorang pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu dalam suatu pasar bersangkutan.
Dari sudut pandang ekonomi, memiliki kemampuan penguasaan pasar yang diraih melalui keunggulan inovasi dan efisiensi dapat memberikan efek yang positif bagi konsumen. Dengan penguasaan pasar, pelaku usaha dapat mewujudkan efisiensi biaya (cost saving), atau menjamin pasokan bahan baku atau produk untuk mencapai skala ekonomi (economy of scale). Penguasaan pasar bersangkutan juga memungkinkan pelaku usaha untuk dapat menekan biaya rata-rata produksi melalui cakupan produksi yang luas (economy of scope). Semuanya itu bisa berujung pada terciptanya harga yang rendah dan menguntungkan konsumen secara keseluruhan.
Namun disisi lain, kemampuan untuk menguasai atau untuk mempertahankan posisi di pasar bersangkutan dapat pula dilakukan melalui kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat. Umpamanya, pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, menciptakan hambatan persaingan (barrier to compete) bagi pesaingnya maupun pesaing potensialnya, seperti menghambat masuknya pesaing potensial, membatasi produksi pesaing, melakukan diskriminasi terhadap pesaing. Berkurangnya persaingan yang diakibatkan dari tindakan ini dapat merugikan konsumen pada akhirnya. Mengingat karakterisitik dan dampak dari kegiatan penguasaan pasar yang memiliki dua sisi berbeda, maka analisis yang mendalam terhadap maksud dan tujuan serta akibat yang ditimbulkannya mutlak diperlukan. Untuk itu diperlukan pedoman untuk mengkaji sehingga tercipta pemahaman yang selaras antara komisi dan pelaku usaha dalam menilai kegiatan ini.
Oleh karenanya, apabila permasalahan sebagaimana telah dijelaskan diatas jika masih dibiarkan terus menerus maka penegakan hak memilih yang dimilki oleh konsumen tidak akan berfungsi yang disebabkan oleh praktek penguasaan pasar oleh pelaku usaha atas suatu produk. Sehingga konsumen tidak ada pilihan lain untuk memilih produk yang akan dibeli.

B.     Upaya Hukum Pemberian Perlindungan Terhadap Konsumen Pelanggan Astro TV Dalam Praktek Penguasaan Pasar.
Dugaan Penguasaan Pasar oleh pihak Astro TV memang mengubah kebiasaan masyrakat banyak. Kini hanya mereka yang sanggup membayar Rp. 200 ribu per bulan dengan berlangganan Astro yang dapat menyaksikan sebuah liga sepakbola yang sering disebut sebagai paling kompetitif dan atraktif di dunia tersebut. Mayoritas penggemar lainnya akan hanya bisa mendengarkan cuplikan beritanya, karena satu alasan sederhana: tarif berlangganan itu terlalu tinggi untuk kondisi ekonomi mereka yang memang sangat terbatas.
Namun tentu saja, yang mengeluh bukan hanya kaum miskin. Isu ini juga diangkat oleh para pengelola lembaga penyiaran berlangganan pesaing Astro yang kehilangan salah satu program unggulan mereka. Yang dikuatirkan, monopoli di tangan Astro akan merebut pangsa pasar yang jumlahnya sudah sangat terbatas .
Dalam studi kasus monopoli siaran liga Inggris yang dilakukan oleh Astro TV banyak pasal yang bisa dikaitkan atau dikenakan, dalam pasal 19 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: :

a.       menolak dan atau menghalangai pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan,atau
b.       mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Ada dua aspek tentang penyiaran Liga Inggris, yaitu ada hak publik dan sisi keadilan berbisnis. Hak publik harus segera dikembalikan ke publik. Masyarakat tidak mau tahu mengenai tender internasional hak siar Liga Inggris yang dimenangkan oleh ESPN Star Sport, dan untuk Indonesia hak siar tersebut dipegang hanya oleh Astro. Masyarakat hanya mengharapkan mereka bisa melihat siaran Liga Inggris dengan mudah dan gratis di TV mana pun. Mengenai aspek kedua terkait Liga Inggris, adalah dari sisi keadilan berbisnis. Hal inilah yang akan dibawa dan diselesaikan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) .
Pasal lanjutan yang dikenakan adalah mengenai persekongkolan, bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain unyuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat . Dugaan diluncurkan para pihak yang merasa dirugikan karena diduga proses pemberian hak siar ekslusif dari ESS kepada Astro, tidak melalui mekanisme competition for the market yang wajar.
Mengenai penjualan hak siar Liga Inggris kepada Astro ini, berkembang di kalangan pertelevisian bahwa diduga dana pembelian ESS ketika memenangkan lelang tayangan Liga Inggris berasal dari Astro, sementara pihak ESS hanya bertindak sebagai broker saja .
Dalam menangulangi praktek penguasaan pasar, maka pemerintah berdasarkan pasal 47 UU No. 5 tahun1999 dibentuklah suatu lembaga yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU yang keberadaannya diamanatkan oleh Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 8 JuliTahun 1999”.[10] KPPU dibentuk dengan tugas antara lain untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memuat ketentuan tentang :
a.       perjanjian yang dilarang;
b.      kegiatan yang dilarang;
c.       posisi dominan;
d.      KPPU; dan
e.       penegakan hukum (ketentuan sanksi).
Ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No.5/1999 merupakan tindakan administratif yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam UU No.5/1999. Pelanggaran atas hukum persaingan dapat mengakibatkan hilangnya kesejahteraan dari sebagian konsumen dan/atau pelaku usaha. Untuk itu, KPPU, sebagai lembaga penegak hukum persaingan, memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tindakan administrative untuk mencegah dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang tersebut. KPPU melakukan penelitian dan penyidikan terhadap dugaan telah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai penguasaan pasar berdasarkan laporan dari masyarakat atau pelaku usaha.
Penghitungan atas kerugian ekonomis yang ditimbulkan karena pelanggaran ketentuan dalam hukum persaingan memerlukan banyak pertimbangan dan mendasarkan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang memiliki tugas utama untuk menegakan hukum persaingan berdasar Undang-undang No. 5 tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi tindakan administratif terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.
Sebagaimana disadari, setiap pelanggaran hukum persaingan dapat berakibat hilangnya kesejahteraan dari sebagian konsumen dan/atau pelaku usaha. KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan diberikan tugas mengambil langkah hukum untuk mencegah dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang tersebut. Untuk itu, dalam penjatuhan sanksi tindakan administratif, KPPU perlu mempertimbangkan kerugian ekonomis dari menurunnya kesejahteraan akibat tindakan persaingan tersebut.
 Penyusunan pedoman sanksi tindakan administratif merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPPU sesuai ketentuan Pasal 35 huruf f Undang-undang No. 5 tahun 1999. Pedoman ini ditujukan untuk memberikan penjelasan pada pihak terkait mengenai pertimbangan KPPU dalam menjatuhkan sanksi tindakan administratif. Pada akhirnya, pedoman ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum pada dunia usaha dan meningkatkan rasionalitas pelaku usaha untuk tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan peramasalahan yang telah diuraikan pada Bab sebelumnya, maka penulis berkesimpulan yaitu :
1.      Penguasaan pasar dapat dilakukan sendiri oleh satu pelaku usaha atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya, dan dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sekaligus. Penyiaran siaran sepakbola Liga Ingris yang dilakukan oleh hanya satu-satunya tv terrestrial, yakni Astro TV jelas telah merenggut kebebasan publik untuk menikmati dan mengetahui informasi sesuatu. Nilai publik yang terpinggirkan ini jelas berbahaya dan merugikan. Karena dengan begitu, secara logis hanya para pelaku usaha yang memiliki modal besar yang dapat menguasai pasar, dan memaksakan siarannya atas nama “hak siar eksklusif”. Khusus dalam kaitannya dengan perlindungan neigboring rights dan televisi dapat menyiarkan hasil rekaman dengan membayar royalti kepada pemegang hak eksklusif. Pemegang hak eksklusif itu adalah lembaga penyiaran pertama atau untuk pertamakalinya menyiarkan acara tersebut. Pembayaran royalti adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ditegakkannya pengakuan atas hak cipta secara umum dan secara khusus penegakan hak atas neighboring rights di kalangan lembaga penyiaran. Hal ini juga tak lain adalah konsekuensi logis akibat berlakunya ketentuan TRIPs di Indonesia, lagi pula Indonesia adalah salah satu peserta penandatangan konvensi ROMA yang di dalamnya mengatur ketentuan tentang masalah neighboring rights ini.
2.       Dalam menangulangi praktek penguasaan pasar, maka pemerintah berdasarkan pasal 47 UU No. 5 tahun 1999 dibentuklah suatu lembaga yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU). KPPU melakukan penelitian dan penyidikan terhadap dugaan telah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai penguasaan pasar berdasarkan laporan dari masyarakat atau pelaku usaha. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi tindakan administratif terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.

B.      Saran
            Kita sebagai mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum hendaknya mengetahui lebih jelas dan mengerti tentang  Hukum Persaingan Usaha,  khususnya mengenai perlindungan hokum terhadap konsumen dari praktek penguasaan pasar oleh para pelaku usaha yang berniat untuk melakukan monopoli terhadap pasar dengan cara menghambat, melarang  dan membatasi konsumen dalam memilih produk yang akan dibelinya.



DAFTAR PUSTAKA
A.    Literatur
Wibowo, Destiyano Dan Harjon Sinaga. 2006.  Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta : Rajawali Pers.

 Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja., 1999. Seri Hukum Bisnis : Anti Monopoli. . Jakarta :PT RajaGrafindo Persada,

Fuady, Munir. 1999. Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat, , Bandung: Citra Aditya Bakti.

B.     Artikel

Hidayat, Syarip. 2009.Persekongkolan dlm Tender yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Studi Kasus di Indonesia, Amerika Serikat, dan Kanada http://www.legalitas.org/?q=content/persekongkolan-dlm-tender-yangmengakibatkan-persaingan-usaha-tidak-sehat-studi-kasus-indone. diakses tanggal  4 November 2009

Anonim.2009. Tijauan Pasal 19 Tentang Penguasaan Pasar. www. Hukumonline.Com .Diakses Tanggal 4 November 2009
-----------.2009. Kasus Monopoli Siaran Liga Inggris oleh Astro TV http://bocahpinggiran.wordpress.com/2008/12/01/138/. Diakses tanggal 3 November 2009
C.     Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keputusan KPPU No. 252/KPPU/Kep/VII/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



[1]. Syarip Hidayat Persekongkolan dlm Tender yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Studi Kasus di Indonesia, Amerika Serikat, dan Kanada 2009. http://www.legalitas.org/?q=content/persekongkolan-dlm-tender-yang-mengakibatkan-persaingan-usaha-tidak-sehat-studi-kasus-indone. diakses tanggal  4 November 2009

 


[2] . Ibid.
[3] . Anonim.2009. Tijauan Pasal 19 Tentang Penguasaan Pasar. www. Hukumonline.Com .Diakses Taggal 4 November 2009.
[4] . Ibid
[5]. Anonim.2009. Kasus Monopoli Siaran Liga Inggris oleh Astro TV. http://bocahpinggiran.wordpress.com Diakses tanggal 3 November 2009

[6] . Ibid

[7] . Ibid
[8] . Janus Siadabalok. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. Hal .219
[9] . Ahmad yani & Gunawan Widjaja.2002. Seri Hukum Bisnis : anti Monopoli. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Hal 11-16
[10] .Destiyano Wibowo Dan Harjon Sinaga. 2006.  Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta : Rajawali Pers. Hal 2-3