resep kue

Sabtu, 30 April 2011

Makalah Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Maka dari itu MA di bentuk agar (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.

B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini di buat untuk memenuhi salah satu tugas Lembaga Non Struktural serta ingin lebih mengkaji tentang Lembaga Non Struktural.

C. Rumusan Masalah
a. Apa yang di maksud dengan Mahkamah Agung ?
b. Apa saja tugas, fungsi, dan wewenang Mahkamah Agung ?
c. Bagaimana sejarah Mahkamah Agung ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.

B. Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:

A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

B. Fungsi Pengawasan
• Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

C. Fungsi Mengatur
• Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
• Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

D. Fungsi Nasehat
• Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
• Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

E. Fungsi Administratif
• Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
• Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).



C. Sejarah Mahkamah Agung
Masa Penjajahan Belanda
Justitie Hooggerechtshof Kriminil : Landraad Raad van justitie Hooggerechtshof.
Pengadilan Hooggerechtshof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang Pokrol jendral dan 2 orang Advokat Jendral, seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jikalau perlu Gubernur Jendral dapat menambah susunan Hooggerechtshof tersebut dengan seorang Wakil Ketua dan seorang/lebih anggota lagi.
Tugas/kewenangan Hooggerechtshof :
a) mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia sehingga dapat berjalan secara patut dan wajar.
b) Mengawasi perbuatan/kelakuan Hakim serta Pengadilan-pengadilan.
c) Memberi tegoran-tegoran apabila diperlukan.
d) Berhak minta laporan, keterangan-keterangan dari semua pengadilan baik sipil maupun militer, Pokrol Jendral dan lain pejabat Penuntut Umum.
e) Sebagai tingkat pertama dan terakhir mengadili perselisihan-perselisihan tentang kekuasaan mengadili diantara, pertama: pengadilan-pengadilan yang melakukan peradilan atas nama Raja, diantara pengadilan-pengadilan ini dengan pengadilan-pengadilan adat di dalam daerah yang langsung diperintah oleh Gubernemen, dimana rakyat dibiarkan mempunyai peradilan sendiri. Kedua: diantara pengadilan-pengadilan tersebut diatas, dengan pengadilan-pengadilan Swapraja, sepanjang ini dimungkinkan menurut perjanjian-perjanjian politik dengan daerah-daerah pengadilan yang berselisih tidak ada di dalam daerah hukum appelraad yang sama, dan mengadili di antara appelraad-appelradd. Dan Ketiga: diantara pengadilan sipil dan pengadilan militer, kecuali jikalau perselisihan itu timbul diantara Hooggerechtshof sendiri dengan Hoogmilitairgerechtshof, didalam hal mana diputuskan oleh Gubernur Jendral.
Masa Penjajahan Jepang
Pada jaman penjajahan Jepang, badan Kehakiman ter¬tinggi disebut Saikoo Hooin. Kemudian dihapuskan pada tahun 1944 dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944, sehingga segala tugasnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).
Berikut ini isi Osamu Seirei (Undang-undang Jepang) No. 2 tahun 1944 :
OSAMU SEIREI No. 2
Tentang mengoebah soesoenan pengadilan dan sebagainja
Pasal 1
Oentoek sementara waktoe, pekerdjaan Saikoo Hooin (Pengadilan Agoeng) den Saikoo Kensatu Kyuku (Kedjaksaan Pengadilan Agoeng) dihentikan, serta hal-hal jang termasoek dalam kekoeasaannja dioeroes menoeroet atoeran pasal 2 sampai pasal 6.
Pasal 2
Perkara jang diadili lagi oleh Saikoo Hooin, jang dimaksoed dalam pasal 9, Oendang-oendang No. 34, tahoen 2602 (Osamu Seirei No. 3), jaitoe perkara jang telah diadili oleh Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerin¬tah Balatentera, ketjuali Kaikyoo Kootoo Hooin atau Mahkamah Islam Tinggi den Sooryo Hooin atau Pengadilan Agama, selandjoetnja demi¬kian) - dalamnja tidak tennasoek Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) -,jang ada didaerah kekoeasaan Kootoo Hooin, diadili oleh Kootoo Hooin itoe dengan permoesyawaratan tiga orang hakim; akan tetapi djika dipandang perloe oleh Kootoo Hooin itoe, maka perkara itoe boleh Diserahkan kepada Kootoo Hooin lain.
Atjara mengadili perkara jang diadili lagi dan hal-hal jang perloe tentang oeroesan jang dimaksoed pada ajat diatas, heroes menoeroet petoendjoek Gunseikan.
Pasal 3.
Kekoeasaan Saikoo Hooin jang ditetapkan dalam pasal 157, ,, Reglement op de Rechterlbke Organisatie" dilakoekan oleh Kootoo Hooin terhadap Gunsei; Hooin jang ada dalam daerah kekoeasannja.
Kekoeasaan Saikoo Hooin jang. ditetapkan dalam pasal 162, „Reglement op de Rechterlijke Organiwtie" dilakoekan oleh Djakarta Kootoo Hooin.
Pasal 4
Kekoeasaan djabatan ketoea. Saikoo Hooin menoeroet atoeran kalimat penghabisan dalam ajat 2, pasal 5, Oendang-oendang No. 34, tahom 2602 (Owmu Seirei No. 30) dilakoekan oleh ketoea Kootoo Hooin.
Pasal 5
Kekoeasam djabaan ketoea Saikoo Kenwtu Kyoku, termasoek djoega kekoeawan tentang hal-hal jang ditetapkan lalam pasai 180 „Reglement op de Rechterlijke Organiwtie" dilakoekan oleh Gunsei¬kaobu Sihoobutyoo atas perintah Gunseikm.
Pasal 6
Selain dari pada atoeran jang ditetapkan dalam pasal 2 sampai pasal 5, maka hal-hal jang termasoek dalam kekoesaan Saikoo Hooin, Saikoo Kensatu Kyoku atau kekoeasaan ketoenja masing-masing dilakoekan oleh Gunseikanbu Sihoobutyoo, atau Kootoo Hooin, Kootoo Kensatu Kyoku ataupoen oleh ketoea Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku menoeroet petoendjoek Gunseilran.
Pasal 7
Oentoek mengoeroes segala sebahagian pekerdjaan Kootoo Hooin atau
Kootoo Kensstu Kyoku, maka Gunseikan boleh menjoeroeh Simpankan, Kensatukan atau pegawai lain dari Kootoo Hooin atau Ken¬satu Kyoku oentoek bekerdja ditempat jang perloe, jang boekan tempat kedoedoekan Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku.
Pasal 8
Dalam hal atjara mengadili parkara, maka hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah haroes dioeroes menoe¬roet petoendjoek Gunseikan, demikian djoega hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah delam hal oeroesan kehakiman jang lain dari pada atjara mengadili perkara.
Atoeran tambahan
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 15, boelan 1, tahoen Syoowa 19 (2604).
Djakarta, tanggal 14, boelan 1, tahoen Syoowa 19, (2604)
(Saikoo Sikikan)
Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia Merdeka, pada saat berlakunya Undang-undang Dasar 1945 belum ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dengan keluarnya Penetapan Pemerintah No. 9, sampai dengan tahun 1946 ditunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Penetapan Pemerintah tersebut pada alinea II berbunyi “Menundjukkan sebagai tempat kedudukan Mahkamah Agung tersebut ibu-kota DJAKARTA-RAJA.”
Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.
Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan :
1. Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi.
2. Pengadilan-pengadilan federal yang lain dapat diadakan dengan Undang-Undang federal, dengan pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang-kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekuran¬kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat apel.
Mahkamah Agung pernah berkedudukan di luar Jakarta yaitu pada bulan Juli 1946 di Jogyakarta dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Dengan demikian Mahkamah Agung berada dalam pengungsian selama tiga setengah tahun.
Mulai pertama kali berdirinya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung itu berada dibawah satu atap dengan Mahkamah Agung, bahkan: bersama dibawah satu departemen, yaitu: Departemen Kehakiman. Dulu namanya: Kehakiman Agung pada Mahkamah Agung, seperti Kejaksaan Negeri dulu namanya: Kejaksaan Pengadilan Negeri.
Kejaksaan Agung mulai memisahkan diri dari Mahkamah Agung yaitu sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Kejaksaan (Undang-Undang No. 15 tahun 1961) dibawah Jaksa Agung Gunawan, SH yang telah menjadi Menteri Jaksa Agung.
Para pejabat Mahkamah Agung (Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1 Agustus 1946, sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.
Pemerintah Belanda Federal yang mengusai daerah-daerah yang dibentuk oleh Belanda sebagai negara-negara Bagian seperti Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia Timur, mendirikan Pengadilan Tertinggi yang dinamakan Hoogierechtshof yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta, disamping Istana Gubemur Jenderal yang sekarang digunakan sebagai gedung Departemen Keuangan.
Hooggerechtshof juga menjadi instansi banding terhadap putusan Raad no Justitie.Mr. G. Wjjers adalah Ketua Hooggerechtshof terakhir, yang sebelum perang dunia ke II terkenal sebagai Ketua dari Derde kamar Read van Instills Jakarta yang memutusi perkara-perkara banding yang mengenai Hukum Adat.
Pada saat itu Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah-¬daerah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Dengan dipulihkan kembali kedaulatan Republik Indonesia area seluruh wilayah Indonesia (kecuali Irian Barat) maka pekerjaan Hooggerechtshof harus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada tanggal 1 Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja (Ketua MA RIS) mengambil alih gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof dan Procurer General meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya pekerjaannya diserahkan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.
Mahkamah Agung pada saat itu tidak terbagi dalam majelis-majelis. Semua Hakim Agung ikut memeriksa dan memutus baik perkara-perkara Perdata maupun perkara-perkara Pida-na. Hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.
Sebagaimana lazimnya dalam suatu negara yang berbentuk suatu Federasi atau Serikat, maka demikian pula dalam negara Republik Indonesia Serikat diadakan 2 macam Pengadilan; yaitu Pengadilan dari masing-masing negara Bagian disatu pihak.
Pengadilan dari Federasi yang berkuasa disemua negara-negara Bagian dilain pihak untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ada satu Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi, sedang lain Badan-Badan pengadilan menjadi urusan. masing-masing negara Bagian. Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung Republik Indo¬nesia Serikat adalah Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) yaitu tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang mulai berlaku tanggal 9 Mei 1950.
Undang-Undang tersebut adalah hasil pemikiran Mr. Supomo yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, yang pertama (Menteri Kehakiman dari negara Bagian Republik Indonesia di Yogya adalah Mr. Abdul Gafar Pringgodig¬do menggantikan Mr. Susanto Tirtoprodjo - lihat halaman 34. "Kenang-kenangan sebagai Hakim selama 40 tahun mengalami tiga jaman" Oleh Mr. Wirjono Prodjodikoro - terbitan tahun 1974). Menurut Undang-Undang Dasar RIS pasal 148 ayat 1 Mahkamah Agung merupakan forum privilegiatum bagi pejabat-pejabat tertinggi negara. Fungsi ini telah dihapuskan sewaktu kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Beruntunglah dengan keluarnya Undang-Undang No. 1 tahun 1950 (I.N. tahun 1950 No. 30) lembaga kasasi diatur lebih lanjut yang terbatas pada lingkungan peradilan umum saja. Pada tahun 1965 diundangkan sebuah Undang-Undang No. 13 ta¬hun 1965 yang mengatur tentang: Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Sayang sekali bahwa Undang-Undang tersebut tidak memikirkan lebih jauh mengenai akibat hukum yang timbul setelah diundangkannya tanggal 6 Juni 1965, terbukti pasal 70 Undang-Undang tersebut menyatakan Undang-Undang Mahkamah Agung No. 1 tahun 1950 tidak berlaku lagi. Sedangkan acara berkasasi di Mahkamah Agung diatur secara lengkap dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut. Timbullah suatu problema hukum yaitu adanya kekosongan hukum acara kasasi. Jalan keluar yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk mengatasi kekosongan tersebut adalah menafsirkan pasal 70 tersebut sebagai berikut:
Oleh karena Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut disamping mengatur tentang susunan, kekuasaan Mahkamah Agung, mengatur pula tentang jalannya pengadilan di Mahkamah Agung, sedangkan Undang-Undang No. 13 tahun 1965 tersebut hanya mengatur tentang susunan, kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, dan, tidak mengatur tentang bagaimana beracara di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menganggap pasal 70 Undang-Undang No. 13 tahun 1965 hanya menghapus Undang-Undang No. 1 tahun 1950 sepanjang mengenai dan kedudukan Mahkamah Agung saja, sedangkan bagaimana jalan peradilan di Mahkamah Agung masih tetap memperlakukan Undang-Undang No. 1 tahun 1950.
Pendapat Mahkamah Agung tersebut dikukuhkan lebih lanjut dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung yaitu dengan berpijak pada pasal 131 Undang-Undang tersebut.
Perkembangan selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Pemdilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.


Hakim Agung harus mempunyai syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
b. Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia
c. Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman pelaksanaannya
d. Sarjana Hukum
e. Ahli Hukum-bukan Sarjana Hukum
f. Berumur serendah-rendahnya 35 tahun
g. Berpengalaman sedikit-dikitnya 10 tahun dalam bidang hukum


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MA. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara. Maka dari itu MA dibentuk agar (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Zamroni, 2009. Sejarah Mahkamah Agung: (Online), (http/www.zamroni.com/40-sejarah-mahkamah-agung.html, diakses tanggal 7 April 2011).

Makalah Negara Demokrasi Modern

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Dalam pembicaraan ini nanti akan dicoba menerangkan pertumbuhan serta perkembangan demkrasi, yaitu mulai dari Demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak pada zaman Yunani Kuno, sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan, atau demokrasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad ke XVIII, maka dalam hal ini nanti akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yakni ajaran tentang pemisahan kekuasaan, yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politika, karena ajaran inilah yang justru akan menentukan tipe daripada demokrasi modern, dan ajaran Rousseau, yaitu ajaran kedaulatan rakyat, yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi.
Sekarang kita akan membicarakan tentangtipe atau jenis-jenis demokrasi modern. Dan menurut pendapat yang umum penjenisan terhadap negara-negara demokrasi ini berdasarkan atas sifat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Dalam hal ini Kranenburg bermaksud meninjau bagaimanakah sifat kekuasaan penguasa itu. Sedangkan penjenisan yang akan dibicarakan di sini dimaksudkan untuk meninjau negara dari segi sistem pemerintahannya.
Hal tersebut di atas sebetulnya adalah mengenai masalah, bagaimanakah caranya untuk mengusahakan suatu tatanan, atau tata tertib dari organisasi itu, yaitu organisasi yang disebut negara, agar dapat tercegah adanya suatu pemerintahan yang kekuasaannya bersifat absolut. Untuk ini sistem pemerintahan yang manakah. Dan yang bagaimanakah yang harus diselenggarakan.

B. Rumusan Masalah
 1. Pengertian Demokrasi
2. Tipe-tipe demokrasi modern

C. Tujuan
 Setelah selasai membaca makalah ini, di harapkan pembaca terutama mahasiswa FKIP UNLAM mampu mengidentifikasi permasalahan tentang apa itu demokrasi modern dan tipe-tipe demokrasi modern.

D. Manfaat
Dari penulisan makalah ini kami harapkan bisa membantu kita semua dalam ilmu negara dan bisa bermanfaat untuk kita semua, terutama bagi mahasiswa dalam memahami permasalahan negara demokrasi modern.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari sini dapat di tarik bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan pemerintahan dalam tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu berada di tangan rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut Internasional Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

2. tipe-tipe demokrasi modern

a. Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representative, dengan system pemisahan kekuasaan secara tegas, atau system presidensiil. Sebagai contoh daripada system ini misalnya Amerika serikat.
Sebagaimana telah diutarakan di muka bahwa yang menjadi cirri, atau criteria daripada penggolongan atau klasifkasi tipe-tipe demokrasi modern ini adalah sifat hubungan antara badan-badan, atau organ-organ yang memegang kekuasaan daripada Negara tersebut, terutama bagaimanakah sifat hubungan antara badan legislative, yaitu badan yang memegang kekuasaan perundang-undangan, ini biasanya adalah badan perwakilan rakyat, ingat system trias politica, dengan badan eksekutif, yaitu badan yang memegang kekuasaan pemerintahan, atau badan yang melaksanakan peraturan-peraturan Negara, atau disebut juga pemerintah.
Di dalam system ini sifat hubungan antara kedua badan tersebut dapat dikatakan tidak ada, jadi secara prinsipil bebas. Di sini orang menduga bahwa stelsel atau system inilah yang dikehendaki oleh Montesquieu.quieu.
Pemisahan antara kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislative disini diartikan bahwa kekuasaan eksekutif itu dipegang oleh suatu basdan atau organ yang didalam menjalankan tugas eksekutifnya itu tidak bertanggungjawab kepada badan perwakilan rakyat. Badan perwakilan rakyat ini menurut idea Trias Politica Montesquieu memegang kekuasaan legislative, jadi bertugas membuat dan menentukan peraturan-peraturan hokum. Dengan demikian sebagai juga halnya dengan anggota-anggota badan perwakilan rakyat, pimpinan daripada badan eksekutif ini diserahkan kepada seseorang yang didalam hal pertanggungan jawabnya sifatnya sama dengan badan perwakilan rakyat, yaitu bertanggung jawab langsung kepada rakyat, jadi tidak usah melalui badan perwakilan rakyat. Jadi dengan demikian kedudukan badan eksekutif adalah bebas dari badan perwakilan rakyat.
Susunan daripada badan eksekutif terdiri daripada seorang presiden, sebagai kepala pemerintahan, dan didampingi atau dibantu oleh seorang wakil presiden. Para menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Jadi para menteri itu tidak mempunyai hubungan keluar, dimaksudkan hubungan pertanggungan jawab dengan badan perwakilan rakyat. Yang bertanggung jawab pelaksanaan tugas yang diberikan kepada mereka oleh kepla Negara, adalah kepala Negara sendiri. Sedangkan kepala Negara ini pun tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, atas kebiksanaan penyelesaian daripada tugas-tugasnya. Maka mengingat akan kedudukan para menteri ini, yang hanya merupakan pembantu daripada presiden, dan di mana presiden itu nyata-nyata merupakan pimpinan daripada badan eksekutif, stelsel atau system yang demikian ini disebut stelsel atau system presidensiil.

b. demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representative, dengan system pemisahan kekuasaan, tetapi di antara badan-badan yang diserahi kekuasaan itu, terutama antara badan legislative dengan badan eksekutif, ada hubungan yang bersifat timbale balik, dapat saling mempengaruhi, atau system parlementer.
Didalam system ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif denagn badan legislative, atau parlemen, badan perwakilan rakyat. Tugas atau kekuasaan eksekutif di sini diserahkan kepada suatu badan yang disebut cabinet atau dewan menteri. Cabinet ini mempertanggungjawabkan kebijaksanaanya, terutama dalam lapangan pemerintahan kepada badan perwakilan rakyat, yang menurut ajaran trias politika Montesquieu diserahibtugas memegang kekuasaan perundang-undangan, atau kekuasaan legislative.
Oleh karena itu cabinet bertanggungjawab kepda badan perwakilan rakyat, maka sudh barang tentu pertanggungan jawab itu kebanyakan akan diterima baik oleh badan perwakilan rakyat, jika kebijaksanaan pada umumnya dari cabinet itu sesuai dengan yang dikehendaki oleh mayiritas di dalam badan perwakilan rakyat. Dan kebijaksanaan yang demikian itu pada umumnya dapat diharapkan akan mendapatkan penerimaan baik oleh mayoritas dalam badan perwakilan rakyat.
Jadi andaikata dalam badan perwakilan rakyat itu yang merupakan mayorita adalah orang-orang: A, B, C, maka tentu harus disusun suatu cabinet yang orang-orangnya dipilih dari ; A, B,C, sehingga kebijakan cabinet itu kalau dipertanggung-jawabkan di muka badan perwakilan rakyat akan dapat diterima dengan baik.
Untuk mencegah jangan sampai terjadi bahwa cabinet yang mengambil suatu keputusan(kebijaksanaan) dan kemudian tidak dapat diterima oleh badan perwakilan rakyat yang tidak representative, maka sebagai perimbangan daripada pertanggungan-jawab cabinet itu, yaitu yang berarti bahwa kalau kebijaksanaan cabinet tidak dapat diterima oleh badan perwakilan rakyat, cabinet, atau menteri yang bersangkutan harus mengundurkan diri, cabinet, dengan melalui kepala Negara, mempunyai kekuasaan untuk membubarkan badan perwakilan rakyat yang dianggap sudah tidak lagi bersifat representative.
Di sinilah letak intisari pengertian daripada stelsel parlementer, yaitu cabinet bertanggung-jawab kepada parlemen atau badan perwakilan rakyat, artinya kalau pertanggungan-jawab cabinet itu tidak dapat diterima baik oleh badan perwakilan rakyat, pertanggungan-jawab tadi adalah pertanggungan-jawab politis, maka badan perwakilan rakyat dapat menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan cabinet dan sebagai akibat daripada pertanggungan-jawab plitis tadi, cabinet harus mengundurkan diri. Tetapi kalau ada keragu-raguan dari pihak cabinet, dan menganggap bahwa badan perwakilan rakyat itu tidak lagi bersifat representative, maka sebagai imbangan daripada kekuasaan badan perwakilan rakyat untuk membubarkn cabinet tadi, cabinet mempunyai kekuasaan untuk membubarkan badan perwakilan rakyat.
Kalau kita perhatikan stelsel parlementer ini lebih jauh lagi kita akan mendapatkan di dalam inti stelsel parlementer ini dua segi, yaitu :
1. segi positif, yaitu yang berarti bahwa para menteri harus diangkat oleh, atau sesuai dengan mayorita dalam badan perwakilan rakyat.
2. segi negative, yaitu yang berarti bahwa para menteri harus mengundurkan diri bila kebijaksanaannya tidak dapat disetujui atau didukung oleh mayorita badan perwakilan rakyat.
Didalam system parlementer ini, kepala Negara tidak merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan, atau cabinet. Jadi yang memikul segala pertanggungan-jawab adalah cabinet, termasuk juga di sini pertanggungan-jawab atas kebijaksanaan atau tindakan kepala Negara, artinya segala akibat daripada perbuatan-perbuatan itu dipikul oleh kabinet.
Tetapi oleh karena dalam kenyataannya bahwa bertanggung jawab atas keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan itu adalah kabinet, materi yang bersangkutan, maka harus dapat dibuktikan bahwa di dalam keputusan-keputusan tau peraturan-peraturan itu ada persetujuan dari kabinet, atau salah seorang menteri yang bersangkutan, untuk menyatakan adanya persetujuan ini, maka anggota cabinet yang bersangkutan, atau menteri yang bersangkutan atau perdana menteri untuk atas nama seluruh anggota kabinetturut serta menandatangani keputusan atau peraturan itu. Turut serta penandatanganan yang demikian ini di sebut contrasign.
Dengan demikian maka yang bertanggung jawab atas keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan itu adalah menteri yang bersangkutan, yaitu menteri yang turut serta menandatangani keputusan atau peraturan tadi. Maka di dalam system atau stelsel parlementer ini kepala Negara diberi kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat.
Inilah uraian secara singkat yang di sebut system parlementer, yang pernah juga di laksanakan di Negara Indonesia, yaitu ketika Negara Indonesia berada di bawah kekuasaan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949, dan juga ketika di bawah kekuasaan Undang-undang Dasar 1950. Juga di Negara-negara Eropa Barat. Sedangkan menurut sejarahnya, asal daripada stelselparlementer ini adalah Inggris, dan yang merupakan di puncak daripada perkembangan sejarah ketatanegaraan Inggris. Sedangkan kalau di Indonesia stelsel parlementer tersebut adalah merupakan titik tolak daripada perkembangan sejarah ketatanegaraannya.
Adapun sejarah perkembangan stelsel parlementer tersebut di Inggris dapatlah secara singkat dituturkan sebagai berikut:
Pertumbuhannya di Kerajaan Inggris itu di mulai denagn suatu adagium atau azas yang tersimpul di dalam kata-kata : The King Can Do Wrong. Yang artinya adalah Raja Tidak Pernah Berbuat Salah. Pengertian yang penting daripada adagium ini bukanlah oleh karena Raja tidak dapat berbuat salah lalu semua perbuatannya betul, tidak, tidaklah demikian, tetapi pengertiannya adalah Apabila ada perbuatan yang tidak betul itu bukanlah perbuatan Raja, oleh karena itu Raja tidak dapat berbuat salah. Jadi apabila ada perbuatan yang keliru meskipun perbuatan itu adalah perbuatan daripada Raja itu sendiri, bukanlah Raja yang harus bertanggung jawab, tetapi yang harus bertanggung jawab adalah cabinet, atau salah seorang menteri yang bersangkutan.
Dengan cara demikian maka akhirnya dapat tercapai suatu system pemerintahan, di mana yang harus bertanggung jawab itu adalah para menterinya. Yang berarti bahwa yang berhak menentukan kebijaksanaan pemerintahan pemerintahan itu bukan lagi Raja, tetapi para menterinya, atau kabinet.
Antara stelsel parlementer yang berasal dari Inggris dan kemudian di ikuti oleh negara-negara lainnya di Eropa Barat, dan yang kemudian juga di ikuti oleh negara Indonesia, ada perbadaan yang besar sekali. Suatu perbedaan yang sebenarnya tidak terletak di dalam azasnya, melainkan suatu perbedaan yang timbul karena keadaan, yaitu bahwa stelsel parlementer di Inggris itu bukanlah suatu improvisasi, bukam merupakan ciptaan dengan sengaja, yang ditentukan secara dogmatis, yaitu dengan menentukan peraturan-peraturannya terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakanya peraturan-peraturan tersebut, melainkan stelsel parlementer di Inggris adalah merupakan suatu hasil daripada perkembangan sejarah ketatanegaraannya. Perkembangan mana akhirnya mencapai suatu titik puncak di mana terdapat system pemerintahan yang demikian itu tadi.
Sedangkan stelsel parlementer di negara-negara lainnya, termasuk juga Indonesia, tidaklah demikian keadaanya, melainkan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan yang telah tercapai di Inggris itu, sebagai puncak daripada sejarah perkembangan system ketatanegaraan, dipergunakan oleh negara-negara lainnya sebagai suatu titik permulaan daripada sejarah perkembangan ketatanegaraannya, jadi tegasnya, stelsel parelemnter itu kalu di Inggris merupakan titik puncak daripada sejarah perkembanganketatanegaraannya, sedangkan kalau di negara-negara lainnya termasuk juga Indonesia, merupakan titik permulaan daripada sejarah perkembangan ketatanegaraannya.
c. Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, dengan stelsel referendum, atau control secara langsung oleh rakyat.
Salah satu jalan lain untuk menghindarkan suatu pemerintahan yang bersifat absolute ialah system yang dipergunakan atau di laksanakan di Swiss, yaitu yang disebut dengan system referendum.
Kalau di dalam system peresidensial kedudukan badan eksekutif itu bebas dari badan legislatif, jadi tidak ada hubungannya, dan kalau di dalam system parlementer antara badan eksekutif dan badan legislatif itu terdapat hubungan yang bersifat timbale balik, maka adalah sangat berlainan keadaanya dengan pemerintahan yang mempergunakan system referendum ini.
Didalam system referendum, di Swiss, badan eksekutif disebut Bundesrat yang bersifat suatu dewan, merupakan bagian daripada badan legislatif, yang di sebut Bundesversammlung. Bundesversammlung ini terdiri dari Nationalrat dan Standerat. Nationalrat adalah merupakan badan perwakilan nasional, sedangkan Standerat adalah merupakan perwakilan daripada negara-negara bagian yang disebut kanton. Dengan demikian maka Bundesrat tidak dapat dibubarkan oleh Bundesversammlung, lagipula yang dimaksud dalam system ini bahwa, Bundesrat itu semata-mata hanya menjadi badan pelaksana saja daripada segala kehendak atau keputusan Bundesversammlung, dan untuk itu di antara anggota-anggota Bundesversammlung itu ditunjuk 7 orang, yang kemudian ketujuh orang ini merupakan suatu badan yang bertugas melaksanakan administrative keputusa-keputusan daripada Bundesversammlung. Jadi anggota-anggota Bundesrat itu di ambil dari sebagian anggota-anggota Bundesversammlung.
Meskipun juga ada anggota-anggota Bundesrat yang di anggkat dari luar Bundesversammlung, tetapi setelah ia menjadi anggota Bundesrat, dengan sendirinya ia menjadi pula anggota Bundesversammlung. Jadi dengan demikian Bundesrat tetap merupakan bagian daripada Bundesversammlung. Karena itu sama sekali tidak ada persoalan tentang ada, atau tidaknya kata sepakat antara Bundesrat dengan Bundesversammlung, atau kata sepakat antara badan eksekutif dengan badan legislatif. Pula, di sini tidak ada ketentuan tentang pembagian pekerjaan, karena memang yang dimaksud di dalam system ini adalah bahwa, segala sesuatu itu diputuskan oleh Bundersammlung, dan kemudian pelaksanaanya diserahkan kepada Bundesrat.
Maka melihat keduudkan Bundesrat yang merupakan badan pelaksana saja daripada segala apa yang telah menjadi putusan Bundesversammlung, kita lebih cendung menyebut system yang dilaksanakan di swiss itu dengan istilah system badan pekerja.
Kalu misalnya di dalam system ini Bundesrat itu menjalankan kebijaksanaan yang menurut Bundesversammlung tidak sesuai dengan yang di kehendaki oleh Bundesversammlung, maka Bundesrat tidak mempunyai kebebasan lagi untuk meneruskan apa yang menjadi kehendaknya, atau lalu sama sekali tidak mau bekerja, melainkan Bundesrat harus merubah sikapnya yang harus menjalankan apa yang di kehendaki oleh Bundesversammlung. Jadi harus lalu membatalkan maksud mereka semula dalam menyesuaikan tindakannya itu dengan kehendak Bundesversammlung.
Diantara anggota-anggota Bundesrat itu tidak ada yang ditunjuk sebagai pemimpin daripada Bundesrat tersebut. Jadi tidak ada seseorang yang, - sebagai halnya di dalam system presidensil -, mempunyai kedudukan sebagai presiden, yang memimpin badan eksekutif itu. Memang betul bahwa diantara anggota-anggota bundesrat itu ada yang di tunjuk untuk selama masa satu tahun untuk menjalankan tugas-tugas negara atau pekerjaan yang lain-lain negara biasanya di jalankan oleh kepala negara atau presiden. Tetapi ini tidak berate bahwa penunjukan itu membawa kedudukan atau hak-hak istimewa baginya, yang berbeda dengan anggota Bundesrat lainnya. Sebab kedudukannya tidak lebih hanyalah mengepalai, dalam arti mengkoordinir anggota-anggota Bndesrat itu. Jadi tidak merupakan kedudukan yang khusus.
Pengankatan utnuk menjadi anggota Bundesrat itu selama masa tiga tahun, dan selama masa jabatan itu mereka tidak dapat dihentikan, dan sehabis masa jabatannya itu mereka dapat di pilih kembali; dan untuk ini, untuk dapat di angkat menjadi anggota Bundesrat lagi, mereka harus mempunyai keahlian, baik keahlian politis maupun keahlian dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
Tadi di atas dikataka bahwa Bundesrat itu hanya melaksanakan saja apa yang telah menjadi putusan daripada Bundesversammlung. Apakah dengan demikian lalu kedudukan Bundesversammlung itu bebas sama sekali ? Kiranya tidaklah demikian halnya. Sebab di Swiss itu di dapatkan suatu lembaga kenegaraan yang di sebut referendum, yaitu suatu pemungutan suara secara langsung dari rakyat, yang mengontrol tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan daripada Bundesversammlung. Ada dua macam referendum, yaitu:
1. Referendum obligator, atau referendum wajib.
2. Referendum fakultatif, atau referendum yang tidak wajib.
Maurice Duverger menyebutkan system di Swiss ini dengan istilah demokrasi semi langsung.
Menurut Kranenburg(83) bahwa sebab-sebab terdapatnya perbedaan tipe daripada demokrasi modern terletak dalam riwayat politik daripada negara-negara yang bersangkutan. Sistem parlementer itulah perubahan hebat untuk negara monarki di bawah pengaruh azas pertanggungan jawab menteri. Dengan demikian tugas monark atau raja telah diganti sifatnya dengan tidak ada perubahan di luar, yakni menjadi tugas yang menjamin dan membimbing berjalanya system secara teratur, oleh karena ia pertama-tama sebagai lat berdiri di atas partai-partai dan sesudah pemilihan menjamin pemerintahan kepada partai-partai atau kepada kombinasi partai-partai yang ternyata telah mendapat suara terbanyak. Tugas ini sangat penting; kehidupan tak terganggu konstitusionil seluruhnya akhirnya tergantung kepada di selenggarakannya dengan baik tugas ini.
Tugas itu menghendaki pengetahuan bulat tentang hubungan-hubungan politik dan aliran-aliran politik pada penduduk, kecakapan membuat putusan, kenal betul akan orang-orang dan jagan dilupakan pula kebesaran hati, oleh karenanya di butuhkan sekali keadilan yang tepat dalam meninjau hak-hak pelbagai golongan. Selanjutnya tugas alat juga menstabilisir, oleh karena menteri-menteri selalu dapat dipaksa untuk membela tindakan-tindakan mereka terhadap organ yang terdiri di atas partai oleh karena jabatab, pendidikan, adat dan biasanya seorang pembesar yang tinggi.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. kesimpulan
a. demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari sini dapat di tarik bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan pemerintahan dalam tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu berada di tangan rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut Internasional Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

b. tipe-tipe demokrasi modern

a. Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representative, dengan system pemisahan kekuasaan secara tegas, atau system presidensiil. Sebagai contoh daripada system ini misalnya Amerika serikat.
b. demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representative, dengan system pemisahan kekuasaan, tetapi di antara badan-badan yang diserahi kekuasaan itu, terutama antara badan legislative dengan badan eksekutif, ada hubungan yang bersifat timbale balik, dapat saling mempengaruhi, atau system parlementer.

B. Saran
Hendaknya melalui makalah ini kita dapat memahami dan menjelaskan tentang arti dari “demokrasi dan tipe-tipe”. Makalah yang kami susun ini masih banyak mengalami kekurangan , baik dari segi pengambilan materi, menyusun materi maupun dari segi penulisnya, jadi kiranya dapat memberikan hal-hal positif bagi kesempurnaan makalah ini yang berjudul Negara demokrasi modern.


DAFTAR PUSTAKA

Soehino, 2005. Ilmu Negara, Yogyakarta: LIBERITY TOGYAKARTA
Pakpahan, Mochtar, 2010. Ilmu Negara dan politik, Jakarta: PT Bumi Intitama Sejahtera
Budiardjo, Mariam, 2008. Dasar-dasar ilmu politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama